KELOMPOK :
·
Fariz
Dwi Mardiansyah ( 52411713)
·
Kristiawan
Setiadi (54411023)
·
Bagus
Kartikoadi (51411368)
·
Mohammad
Indera Tajuddin (54411549)
·
Muhammad
Rizky Fadhilah (54411970)
Kasus Penipuan
di internet
Modus penipuan (ciri dan bentuk dari
suatu perkara disebut sebagai “modus”) atau bisa dikatakan sebagai TRIK JITU
para Penipu untuk mengelabui para korbannya, untuk sementara waktu dapat
dijabarkan sebagai berikut:
- PENIPU membuka sebuah iklan dengan membuat sebuah fragmen dramatik penuh harapan muluk kepada calon korbannya, dengan iming-iming bahwa barang yang ditawarkan adalah MURAH dan HARGA DIBAWAH PASAR! Dan barang-barang yang ditawarkan lebih mengarah pada konsumsi electronics-minded (seperti ponsel, PSP, ipod, notebook, dan lain-lain). Para PENIPU tersebut mencoba untuk mengelabui para korbannya dengan cara menghindar, yaitu dengan cara menginformasikan kepada para korbannya bahwa lokasi antara PENIPU dan KORBAN berbeda sangat jauh, sehingga tidak bisa dipertemukan dalam 1 waktu dan 1 lokasi, alias tidak bisa dilakukan transaksi COD (cash on delivery / pembayaran secara tunai bersamaan dengan pengiriman alias ada uang ada barang).
- PENIPU selalu berusaha keras, agar para korbannya melakukan transaksi dengan sistem transfer rekening ke rekening para PENIPU dan berusaha meyakini para korbannya dengan berbagai macam argumen yang masuk akal dan menjadikan kondisi seperti situasi DARURAT dan MENDESAK! Terbersit dari berbagai informasi yang ada beserta dari pengakuan-pengakuan korban di berbagai Forum Komunitas tertentu dan milis group yang ada, bahwa para PENIPU tersebut SANGAT PANDAI memanfaatkan situasi dan keadaan yang normal terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Seperti, kebutuhan keluarga yang mendesak, ada anggota keluarga yang sakit, atau berbagai macam alasan yang membuat segalanya menjadi terdesak dan terburu-buru. Sungguh ironisnya, para korban dapat trenyuh dan jatuh dalam TIPU MUSLIHAT tersebut.
- PENIPU pun berani mengakui dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya kepada para calon korbannya, dengan menyebutkan dirinya sebagai member suatu Forum Komunitas tertentu (jika mendapatkan korban yang membaca iklannya melalui media iklanbaris), yang diakui kredibilitasnya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam bertransaksi online melalui internet dan ataupun mengakui dirinya sebagai member yang dapat dipercaya dalam transaksi jual beli melalui sebuah komunitas milisgroup. Sekali lagi ironisnya, para korban yang miskin informasi ini, jarang melihat informasi-informasi penipuan yang sudah beredar luas dalam kurun waktu yang sudah cukup lama ini. Baik itu korban-korban penipuan yang bukan member/anggota suatu Forum Komunitas tertentu atau bahkan korban-korban yang telah menjadi member di suatu milisgroup atau Forum Komunitas tertentu.
- PENIPU ini bahkan dengan terang-terangan yang boleh dikatakan suatu kebodohan buat mereka, namun juga merupakan kepandaian buat mereka, karena berhasil menipu korbannya dan tentu saja mengelabui institusi perbankan Nasional yang telah disalahgunakan rekeningnya. Dengan menggunakan sistem transfer rekening, seharusnya sudah dapat diketahui, bahwa PENIPU tersebut menggunakan rekening Bank tertentu, dan pihak Bank seharusnya menerima laporan dan menindaklanjuti segala penyalahgunaan transaksi keuangan yang ada, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005. Tapi apa yang terjadi ? PENIPU masih berkeliaran dan bergerak bebas dengan aksi penipuannya. Tidak adanya pemblokiran/pembekuan terhadap rekening-rekening yang bermasalah dengan berbagai macam laporan penipuan. Bahkan semakin marak nomor-nomor rekening bermasalah barunya lagi dan menambah jumlah rentetan nomor rekening atas bank-bank tertentu. Dan bahkan pula pihak kepolisian pun tidak mampu memberangusnya, dengan asumsi bahwa kejahatan melalui Internet (termasuk penipuan) susah didapatkan bukti-buktinya. “Silahkan dibuktikan sendiri jika memang begitu, Pak! Mungkin jadi korban dulu!”
- Semakin maraknya TRIK-TRIK PENIPUAN (modus penipuan) ini, bahkan semakin gencar dengan mengaburkan berbagai macam pengertian pada suatu transaksi. Seperti permasalahan barter/tukar menukar barang dengan sistem Tukar Tambah. Seharusnya ada pertukaran yang sesungguhnya, namun itu hanya terjadi pada satu pihak saja, dan biasanya yang terjadi adalah pembaca suatu iklan tertentu atau boleh dikatakan korban, tanpa adanya pertukaran barang/sistem Tukar Tambah dari pemasang iklan alias si PENIPU! Barang hilang dengan tanpa penggantinya.
Dan kasus terbaru yang baru-baru
ini terjadi adalah terungkapnya (walaupun hanya melalui Internet saja) seorang
PENIPU di sebuah Forum Komunitas yang mengakui bahwa produk yang ditawarkan dan
diperdagangkan adalah barang gelap/illegal dengan harga dibawah pasaran atau
dengan kata lain Black Market. Namun ternyata itu hanyalah barang-barang yang
di rekondisikan dari barang rusak/sudah tak terpakai menjadi penampilan yang
baik dan layak diperdagangkan kembali dengan kualitas produk yang sangat buruk
dan tak layak.
Namun, sudahkah konsumen yang belum
pernah bertransaki secara online di Internet atau dalam kata lain transaksi
konvensional/tradisional tidak pernah tertipu juga oleh para re-seller yang ada
selama ini? Tak ada kata lain, apapun itu bentuknya dari berbagai macam
kebohongan antara yang nyata (tampak terlihat dan ada secara fisik pada saat
memeriksa kondisi produk yang ditawarkan) dengan yang tidak ada (tidak terlihat
secara fisik dengan segala keterbatasan kemampuan manusia untuk menganalisa
suatu produk) adalah TRIK-TRIK PENIPUAN kepada konsumen.
Bukti-bukti Laporan dan Pengaduan
Berbagai Macam Penipuan di Internet Maraknya penipuan melalui Transaksi Online
di Internet saat ini, telah disampaikan melalui berbagai laporan yang ada
secara online pula di Internet. Bahkan bentuk laporan-laporan ini pun secara
langsung sudah dilaporkan ke berbagai pihak kepolisian yang terkait. Tapi,
semakin banyak laporan yang diterima oleh kepolisian, semakin enggan pula pihak
kepolisian meringkus dan menyelesaikan persoalan yang sangat meresahkan
kalangan pengguna akses Internet di Indonesia saat ini. Blacklist (Daftar
Hitam) Rekening Penipu yang harus diperhatikan, dapat dilihat di berbagai Forum
Online Komunitas sebagai berikut :
· Forum
Chip Online :
http://forum.chip.co.id/chip-classifieds/37542-daftar-orang-yg-masuk-blacklist.html
·
Forum
Kaskus Online :
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=477165
·
Forum
Ponsel Online : http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1380990Forum FJBex Online :http://fjbex.com/forum/viewtopic.php?t=2
· Forum Liga Game Online : http://ligagame.com/index.php?option=com_smf&Itemid=45&topic=52267.0
Kasus Modus Penipuan Terbaru Terungkapnya re-seller
barang reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan
sebutan Penjualan Produk Black Market Blacklist
Ini harus sudah menjadi syarat utama
bagi para pengguna akses Internet yang akan bertransaksi secara online. Jangan
sampai jatuh korban lagi dari berbagai macam trik penipuan yang terus akan
berkembang dengan berbagai macam akal-akalan dari PENIPU. Bahkan, diprediksi
saat ini, pelaku penipuan bukan dilakukan secara tunggal/seorang diri lagi,
malah kemungkinan sudah berkomplot dengan perencanaan-perencanaan yang lebih
matang sebelum aksi mereka dilaksanakan. Reaksi Institusi Perbankan –
Kepolisian – Pemerintah .
Sungguh
naif, jika pihak Perbankan Nasional tidak mengetahui adanya berbagai macam
penipuan ini. Contoh saja pihak Bank BCA sebagai bank swasta Nasional terbesar
yang saat ini menduduki peringkat pertama dari berbagai laporan Penipuan dengan
nomor rekening terbanyak yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Kemudian Bank
MANDIRI sebagai salah satu bank eks Badan Usaha Milik Negara (bank pemerintah)
menduduki peringkat kedua dengan jumlah rekening yang telah disalahgunakan
pemakaiannya.
Dan banyak macam nomor rekening
lainnya dari berbagai bank yang beroperasi di Indonesia yang telah
disalahgunakan pemakaiannya. Pihak kepolisian pun serasa seperti dipermainkan
dengan kejahatan seperti ini? Benarkah demikian? Jika pihak kepolisian sulit
menyambung benang merah keaslian dari pelaporan korban, toh, perbandingan bukti
bisa di langsungkan ke pihak bank terkait. Apakah masih belum terjalin sebuah
hubungan birokrasi diantara kedua institusi ini terutama tentang masalah
penipuan di Internet? “Penipuan itu sebuah kejahatan bukan, Pak? Korupsi itu
juga kejahatan bukan, Pak? Lalu bedanya dimana? Jumlah rupiahnya kali yah, Pak?
Siapakah penindak tegas atas segala kejahatan dan kriminalitas yang ada di
masyarakat? Polisikah?” Semoga saja hubungan antara kedua institusi ini tidak
dipersulit lagi dengan permasalahan hubungan birokrasi, tugas, wewenang serta
tanggungjawab. Semua bentuk kejahatan dan kriminalitas adalah musuh bersama
antara masyarakat dan aparat terkait dibantu oleh elemen-elemen serta
insitusi-institusi yang memiliki kompetensi yang tepat. Sedangkan Pemerintah,
saat ini malah tersirat hanya mementingkan kepentingan komersiil belaka dengan
berbagai macam UU dan PP yang dihasilkan. Dimulai dengan Undang-undang Hak
Cipta yang ujung-ujungnya masalah pembajakan semakin marak dan prosentase pajak
pun semakin meningkat dengan dikuranginya berbagai subsidi pemerintah terhadap
beberapa komponen pokok kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Bahkan yang terbaru adalah UU ITE
2008, yang sampai saat ini pun di kalangan masyarakat Internet tidak mengerti
tujuan utama dari pembuatan UU semacam itu? Bahkan diblokirnya beberapa situs
yang tentu saja selayaknya diblokir (berhaluan pornografi) lebih konsisten dan
gencar dilakukan. Permasalahan hacking atau pengiriman virus-virus yang dapat
merusak sistem malware dan teknologi informasi lebih diprioritaskan
penanggulangannya. Lalu mengenai penyelesaian masalah PENIPUAN yang terjadi
selama ini sama sekali tidak tersentuh. Dimanakah para pejabat Pemerintah
tersebut? Padahal sudah jelas sekali, institusi pemerintah dengan Bank
Sentralnya (Bank Indonesia) membuka media Edukasinya terhadap penyalahgunaan
rekening bank yang ada di :
http://www.bi.go.id/web/id/Info+Penting/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/Edukasi/
Sungguh ironis sekali jika kenyataannya seperti ini.
http://faisalichwan-faisalichwan.blogspot.com/2012/10/artikel-i-kasus-penipuan-di-salam-damai.html?m=1







0 komentar:
Posting Komentar