Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan :
-
Definisi Web
-
Sejarah Web
-
Sejarah Perkembangan Web (Web 1.0, Web 2.0,
dan Web 3.0)
-
Arsitektur Web dan Aplikasinya
-
Institusi Pengelola Web/Internet
-
Aspek Hukum dan Etika pada Internet.
Berikut
penjelasannya :
1)
Definisi web
Secara
terminologi, website adalah kumpulan dari halaman - halaman situs, yang
terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tempatnya
berada di dalam World Wide Web ( WWW )
di dalam Internet. Sebuah halaman web biasanya berupa dokumen yang ditulis
dalam format HTML ( Hyper Text Markup
Language ), yang selalu bisa diakses melalui HTTP, yaitu sebuah protokol yang menyampaikan informasi dari
server website untuk ditampilkan kepada para pemakai melalui web browser.
Semua publikasi dari website tersebut dapat membentuk sebuah jaringan
informasi yang sangat besar.
Halaman - halaman dari website dapat diakses melalui sebuah URL yang biasanya disebut Homepage. URL ini mengatur halaman situs untuk menjadi sebuah hirarki, meskipun, hyperlink - hyperlink yang ada di halaman tersebut mengatur para pembaca dan memberitahu mereka sususan keseluruhan dan bagaimana arus informasi ini berjalan. Beberapa website membutuhkan subskripsi ( data masukan ) agar para user bisa mengakses sebagian atau keseluruhan isi website tersebut. Contohnya, ada beberapa situs - situs bisnis, situs - situs e-mail gratis, yang membutuhkan subkripsi agar kita dapat mengakses situs tersebut.
Halaman - halaman dari website dapat diakses melalui sebuah URL yang biasanya disebut Homepage. URL ini mengatur halaman situs untuk menjadi sebuah hirarki, meskipun, hyperlink - hyperlink yang ada di halaman tersebut mengatur para pembaca dan memberitahu mereka sususan keseluruhan dan bagaimana arus informasi ini berjalan. Beberapa website membutuhkan subskripsi ( data masukan ) agar para user bisa mengakses sebagian atau keseluruhan isi website tersebut. Contohnya, ada beberapa situs - situs bisnis, situs - situs e-mail gratis, yang membutuhkan subkripsi agar kita dapat mengakses situs tersebut.
2)
Sejarah web
Penemu
website adalah Sir Timothy John “ Tim ” Berners - Lee, sedangkan website
yang tersambung dengan jaringan, pertama kali muncul pada tahun 1991. Maksud
dari Tim membuat website adalah untuk mempermudah tukar menukar dan
memperbarui informasi kepada sesama peneliti di tempatnya bekerja. Pada tanggal
30 April 1993, CERN ( tempat dimana Tim bekerja ) menginformasikan bahwa
WWW dapat digunakan secara gratis oleh semua orang. Sebuah website
bisa berupa hasil kerja dari perorangan atau individu, atau menunjukkan
kepemilikan dari sebuah organisasi, perusahaan, dan biasanya website itu
menujukkan beberapa topik khusus, atau kepentingan tertentu. Sebuah website
dapat berisi hyperlink ( pranala ) yang menghubungkan ke website
lain, jadi, terkadang perbedaan antara website yang dibuat oleh individu
perseorangan dengan website yang dibuat oleh organisasi bisnis bisa saja
tidak terlalu terlihat.
Website
ditulis, atau secara dinamik di konversi menjadi HTML dan diakses
melalui sebuah program software yang biasa disebut dengan web browser,
yang dikenal juga dengan HTTP Client. Halaman web dapat dilihat
atau diakses melalui jaringan komputer dan internet, perangkatnya dapat berupa
komputer pribadi , laptop, PDA ataupun telepon selular. Sebuah website
dibuat didalam sebuah sistem komputer yang dikenal dengan server web, atau yang
disebut HTTP Server, dan pengertian ini dapat menunjuk pada software
yang dipakai untuk menjalankan sistem ini, yang kemudian menerima lalu
mengirimkan halaman - halaman yang diperlukan untuk merespon permintaan dari
pengguna. Apache adalah piranti lunak yang biasa digunakan dalam sebuah webserver,
kemudian setelah itu adalah Microsoft Internet Information Services ( IIS ).
3)
Sejarah perkembangan web
·
WEB 1.0
Web
1.0 secara umum dikembangkan untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat
yang sedikit interaktif
Sifat web 1.0 adalah read.
Sifat web 1.0 adalah read.
·
WEB 2.0
Web
2.0 adalah revolusi bisnis di industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan
internet sebagai platform, dan merupakan suatu percobaan untuk memahami
berbagai aturan untuk mencapai keberhasilan pada platform baru tersebut. Salah
satu aturan terutama adalah: Membangun aplikasi yang mengeksploitasi efek
jaringan untuk mendapatkan lebih banyak lagi pengguna aplikasi tersebut
Sifat dari web 2.0 adalah read write
jaringan untuk mendapatkan lebih banyak lagi pengguna aplikasi tersebut
Sifat dari web 2.0 adalah read write
Karakter
web 2.0
-
Web
sebagai platform
-
Data
sebagai pengendali utama
-
Efek
jaringan diciptakan oleh arsitektur partisipasi
-
Inovasi
dalam perakitan sistem serta situs disusun dengan menyatukan fitur dari
pengembang yang terdistribusi dan independen (semacam model pengembangan “open
source”)
-
Model
bisnis yang ringan, yang dikembangkan dengan gabungan isi dan layanan
-
Akhir
dari siklus peluncuran (release cycle) perangkat lunak.
-
Mudah
untuk digunakan dan diadopsi oleh user
-
Teknologi
yang dipakai adalah AJAX
Teknik
yang digunakan
-
Cascade
style to untuk bahan isi dan presentasi
-
Falksonomi
(metoda penandaan content dimana dengan konsep ini dimunculkan kata-kata yang
berkaitan dengan content tersebut).
-
XML
-
Teknik
Aplikasi Internet
-
HTML
dan XHTML (eXtensible HyperText Markup Language).
-
Weblog-publishing
tools
-
Wiki
atau forum software,dll
·
WEB 3.0
Konsep ini dapat diandaikan sebuah website sebagai sebuah
intelektualitas buatan (Artificial Intelegence)
Aplikasi – aplikasi online dalam website dapat saling berinteraksi.
Kemampuan interaksi ini dimulai dengan adanya web service.
Aplikasi – aplikasi online dalam website dapat saling berinteraksi.
Kemampuan interaksi ini dimulai dengan adanya web service.
Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan
situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis
dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar
pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada
konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain
arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki
apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Beberapa
aplikasi utamanya :
1.
HTTP, HTML, Web
Server, dan Internet
a. HTTP
(Hypertext Transfer Protocol)
Sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi
yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan
menggunakan hipermedia.
b. HTML
(Hyper Text Markup Language)
Bahasa standar untuk membuat suatu dokumen
HTML (halaman web) yang terdiri dari kode-kode singkat tertentu, dimana dengan
kode-kode tersebut akan memerintahkan Web Browser bagaimana untuk
menampilkan halaman Web yang terdiri dari berbagai macam format file seperti
teks, grafik, animasi, link maupun audio-video.
c. Web
browser
Sebuah progam yang dapat menterjemahkan kode
perintah dari dokumen HTML tersebut sehingga dapat kita lihat, baca dan dengar.
Contoh dari Web Browser adalah Internet Explorer, Netscape Navigator,
Mozilla Firefox, Opera, Safari dll.
d.
Internet
Sebuah jaringan komputer yang terdiri dari
berbagai macam ukuran jaringan komputer di seluruh dunia mulai dari sebuah PC,
jaringan-jaringan lokal berskala kecil, jaringan-jaringan kelas menegah, hingga
jaringan-jaringan utama yang menjadi tulang punggung internet seperti NSFnet,
NEARnet, SURAnet, dan lain-lain.
2.
Wikis, Blogs,
Folksonomies, Social Network, dan Usergenerated Content
a.
Wiki
Kumpulan halaman-halaman web yang dapat
diubah oleh semua orang setiap saat. Konsep dan peranti lunak wiki diciptakan
oleh Ward Cunningham.
b.
Blog
Singkatan dari Web Log, Blog itu
sendiri adalah sebuah situs yang asal mulaya merupakan catatan harian online
yang dibuat oleh siapa pun, kapan pun, dan di manapun. Jenis Blog / penyedia
Blog local maupun internasional : Blogger.com, wordpress.com, Typepad.com,
livejournal.com, blogdrive.com, blogsome.com, edublogs.org,
diaryland.com, xanga.com.
3.
Semantic Web
Summary
Pengertian Semantic
Web (Web Semantik) atau Definisi
Semantic Web adalah pengembangan dari World Wide Web di
mana makna semantik dari informasi di web didefinisikan, sehingga memungkinkan
mesin untuk memprosesnya. Semantic Web berasal dari World
Wide Web Konsorsium dari Web sebagai media universal data,
informasi, dan pertukaran pengetahuan. Semantic
Web terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip desain, kelompok kerja
kolaboratif, dan berbagai teknologi. Beberapa elemen dari Semantic
Web yang dinyatakan sebagai calon masa depan dan unsur-unsur lain
dari Semantic Web disajikan dalam spesifikasi formal dimaksudkan
untuk memberikan deskripsi formal konsep, istilah, dan hubungan dalam satu
domain tertentu.
Istilah Web Semantik itu sendiri
diperkenalkan oleh Tim
Berners-Lee, penemu World Wide Web. Sekarang, prinsip web semantik
disebut-sebut akan muncul pada Web 3.0, generasi ketiga dari World
Wide Web. Bahkan Web 3.0 itu sendiri sering disamakan
dengan Web Semantik. Web.Semantik menggunakan XML, XMLS (XML.Schema), RDF, RDFS (Resources Description Framework
Schema) dan OWL.
·
XML (Extensible
Markup Language) adalah bahasa markup untuk
keperluan umum yang disarankan oleh W3C (World Wide Web Consortium) untuk membuat dokumen markup
keperluan pertukaran data antar sistem yang beraneka ragam. XML merupakan kelanjutan dari HTML (HyperText
Markup Language) yang merupakan bahasa standar untuk melacak Internet.
·
RDF (Resource Description Framework) adalah
standar W3C untuk mendeskripsikan Web resources, seperti title,
author, modification date, content, dan copyright
information dari Web page.
·
OWL (Web Ontology Language)
adalah salah satu bentuk ontology yang memang dirancang dengan tujuan untuk
digunakan oleh aplikasi yang perlu memproses isi informasi ketimbang menampilkan
informasi untuk konsumsi manusia. OWL merupakan rekomendasi W3C (World
Wide Web Consortium) dalam penulisan ontology untuk web untuk web semantic. OWL
dituliskan dalam syntax XML (eXtended Markup Language). Selain
XML dalam OWL digunakan juga bahasa XMLS (XML Schema), RDF
(Resource Description Framework) dan RDFS (RDF Schema) dan OWL
itu sendiri.
·
Microformats
adalah salah satu cara menambahkan penandaan sederhana agar tiap data mudah
terbaca oleh manusia seperti peristiwa, rincian kontak atau lokasi pada halaman
web sehingga informasi di dalamnya dapat diekstraksi oleh perangkat lunak dan
diindeks, dicari, disimpan, bertukaran-referensi, atau dikombinasi. Secara
teknis, hal-hal tersebut adalah bagian dari penandaan semantik yang hanya
menggunakan standar "Plain Old Semantic (X)HTML" (yaitu
"POSH") saja dengan nilai "rel" dan satu set penamaan-kelas
yang umum. Mereka digunakan dengan terbuka dan tersedia, bebas bagi siapa saja.
·
Microdata adalah Spesifikasi
HTML yang berbasisi WHATWG yang digunakan untuk sarang simentik
pada konten di halaman web. Microdata membantu teknologi seperti mesin pencari
dan web crawler lebih memahami informasi apa yang terkandung dalam halaman web,
menyediakan hasil pencarian yang lebih baik. Microdata adalah upaya untuk menyediakan
cara sederhana annotating elemen HTML dengan tag dapat dibaca oleh mesin
daripada pendekatan serupa menggunakan RDFa dan Microformats.
Web
Semantik merujuk kepada kemampuan aplikasi
komputer untuk lebih memahami bahasa manusia, bukan hanya bahasa yang baku dari
para penggunanya tetapi juga bahasa yang lebih kompleks, seperti dalam bahasa
percakapan sehingga memudahkan penggunanya untuk berkomunikasi dengan
mesin. Web Semantik dapat mengolah bahasa dan mengenali
homonim, sinonim, atau atribut yang berbeda pada suatu database.
4. Web Security
Suatu tata cara mengamankan aplikasi web yg
dikelola, biasanya yg bertanggung jawab melakukannya adalah pengelola aplikasi
web tersebut.
Mengenai masalah yang berkaitan dengan
keamanan di dalam era digital tidak lepas dari 3 prinsip utama yaitu Confidentiality,
Integrity, dan Availability atau lebih dikenal dengan nama CIA. Sama
halnya ketika bergelut dengan keamanan (security) sebuah website, princip CIA
sudah selayaknya dijadikan pedoman yang harus dipahami apabila ingin website
kita lebih aman dan sulit untuk diserang.
CONFIDENTIALITY
Confidentiality
memiliki makna bahwa data-data ataupun informasi-informasi yang berada di dalam
sebuah website hanya dapat di baca atau di akses oleh orang-orang yang memang
memiliki kewenangan untuk mengaksesnya. Dalam era konsep Web 2.0 yang
sedang berkembang beberapa tahun belakangan ini, sangat memungkinkan sebuah
website untuk dapat memiliki lebih dari satu administrator. Contohnya adalah WordPress
engine.
INTEGRITY
Integrity
memiliki pengertian data-data yang berada didalam server atau website hanya
dapat diubah ataupun di delete oleh orang yang memiliki kewenangan untuk
melakukan hal itu. Sebagai contoh proses transfer dari server ke client atau
sebaliknya (dapat berupa upload maupun download), ternyata mengubah file yang
sedang di transfer tersebut, hal ini mengindikasikan bahwa sebuah aplikasi
website yang sedang digunakan tidak aman (insecure). Sama halnya jika ada
serangan sebuah virus yang dapat mengubah sebuah file, entah itu mengubah nama
ataupun isinya.
AVAILABILITY
Jika
confidentiality bermakna hanya user yang memiliki kewenangan yang dapat melihat
data tertentu yang tersimpan didalam sebuah server atau website, availability
memiliki makna bahwa website harus dapat diakses jika user ingin meggunakannya.
Memang terkesan membingungkan dan tidak berbeda dengan prinsip pertama, namun
kedua prinsip ini sangat jauh berbeda dikarenakan dilihat dari dua sudut
pandang yang memang berbeda.
Availability
hanya menekankan kepada dapat diaksesnya sebuah website. Mengenai siapa yang
dapat mengaksesnya itu telah dicover oleh prinsip confidentiality.
Jika
sebuah website dapat diakses tanpa adanya error, itu berarti website tersebut
telah memenuhi prinsip availability ini. Hal ini memiliki makna bahwa sebuah
website haruslah dapat diakses apabila memang dibutuhkan, dengan kata lain
versi yang lebih mudahnya adalah, website harus available 24 jam 7 minggu (24/7).
5)
Institusi Pengelola Web/Internet
1. World
Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya
dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee
dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat
ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C
dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2.
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi
internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian
distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada
evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet.
4.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari
berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5.
The Internet Assigned Authority (IANA)
& Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini
bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
6)
Aspek Hukum dan Etika pada Internet
·
Aspek Hukum
Internet sebagai media
informasi tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda.
Internet memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir
perilaku negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari
sebuah sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila
kita tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita,
keluarga khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar
aturan.
Bila kita cermati, terdapat 2
(dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan
penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian
konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang
berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet
ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak
satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh
setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh
ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di
dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008
masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah
satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang
kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular
tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik
ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan
dari berbagai aspek, Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film
Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan
gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat
global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders
tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran
pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh
pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan
umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum
Aturan atau code of
conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam
perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April
2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan
berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya
pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal
28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum
dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan
dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan
berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak
hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan
sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada
beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu
dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power .
Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan
publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo
melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan
dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna
tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya
pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan
sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi,
tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi
dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak
namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat
keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan
blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan
berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan
minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya
semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini
dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam
hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan
keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam
memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat
meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan
keresahan masyarakat.
·
Etika pada Internet
Pentingnya Etika Dalam
menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara
yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup
dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
3.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni
yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru
didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan
Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang
dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak
orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman
sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun
pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada
batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika
dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1.
Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang
pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu,
sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan
dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak
biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan
salah pengertian).
4.
Jangan mengekspose hal-hal yang
bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.
Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu
bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.
Andai mau menyampaikan saran/kritik,
lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal
tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.
Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar,
atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan
sumber aslinya.
10.
Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman
kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Sumber :







0 komentar:
Posting Komentar