Plagiarisme(Plagiat)


Menurut saya  plagiarisme merupakan suatu tindak kejahatan  dengan mengambil/menjiplak(mencuri) hasil karangan atau pemikiran seseorang dan mengakuinya sebagai hasil sendiri. Sebenarnya apabila dia sudah mengenal apa itu dunia maya maka sudah sepantasnya mereka tau bahwa plagiarisme itu adalah suatu tindak kejahatan. Walaupun sudah ada UU tentang Hak Cipta tetapi masih saja banyak orang yang melakukan tindakan tersebut, entah karena UU yang mengatur kurang tegas atau memang sang plagiator yang memang tidak mau berusaha menciptakan karya atau karangan dengan menggunakan kemampuan otaknya sendiri. Sebenarnya apabila sang plagiator tersebut mau berusaha membuat sesuatu dengan kemampuan otaknya sendiri, mungkin dapat lebih bagus dari hasil karya orang yang mereka ambil tersebut.
Solusinya dalam mengatasi palgiarisme:

1. Undang-undang yang mengatur harus lebih tegas dalam mengatasi tindakan plagiarisme agar para pelaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Sebelum seseorang mengenal tentang dunia maya, mereka sudah harus dibekali dengan pengetahuan tentang tindak plagiarisme.
3. Dan untuk seseorang apabila sudah menciptakan hasil karya atau karangan seharusnya dipatenkan terlebih dahulu sebelum disebarkan.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar